Polri Intensifkan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jepara, Libatkan Tim Forensik dan Psikolog

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jepara, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus yang melibatkan puluhan korban anak di bawah umur.

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihaknya memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut. Bantuan teknis juga dikerahkan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan pengumpulan bukti yang komprehensif dan akurat, serta memberikan dukungan medis yang diperlukan bagi para korban.

Selain itu, Direktorat PPA-PPO menjalin sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan advokasi perlindungan anak. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya memberikan respons cepat dan komprehensif, Direktorat PPA-PPO juga berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT bidang sosial, rumah sakit, dan lembaga berbasis masyarakat. Kolaborasi ini memastikan korban mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan yang holistis, termasuk layanan psikologi dan tenaga profesional lainnya.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak, baik secara fisik maupun digital. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual melalui kanal Polri (110), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (129), dan Kementerian Sosial (1500771).

Masyarakat juga diimbau untuk memberikan dukungan empati kepada korban, menghindari reviktimisasi, dan mendorong akses terhadap pelayanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk pelayanan psikologis, medis, dan hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang predator seksual berinisial S (21) di Kabupaten Jepara. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami motif pelaku dan menampung informasi laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Jumlah korban sementara mencapai puluhan anak di bawah umur, mayoritas berstatus pelajar, berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Lampung, dan Jawa Timur.

Pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi untuk merayu korban agar mengirim foto dan video asusila. Sejumlah korban bahkan disetubuhi dan direkam. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban menolak permintaannya. Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan bahwa jumlah korban kemungkinan bertambah karena belum semua melapor. Pihaknya mengimbau orang tua yang anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti lain yang telah dihapus dari handphone pelaku, yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.

Layanan Pelaporan Kekerasan Seksual:

  • Polri: 110
  • Kementerian PPPA: 129
  • Kementerian Sosial: 1500771