KPAI Apresiasi Langkah Cepat Polisi dalam Kasus Predator Anak di Jepara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jepara. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa kepolisian telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku.
"Kami melihat bahwa kepolisian telah berada di jalur yang benar dalam menangani kasus ini. KPAI siap mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif," ujar Ai Maryati, Selasa (2/5/2025).
KPAI mendorong kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan secara mendalam dengan metode scientific investigation. Hal ini penting untuk mengungkap secara tuntas seluruh jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam eksploitasi anak. Ai juga menyoroti pentingnya penelusuran jejak digital pelaku, mengingat adanya indikasi penyebaran konten pornografi anak.
"Kami berharap kepolisian dapat menelusuri jejak digital pelaku secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi dan menghapus konten-konten yang berpotensi merugikan korban. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, sangat penting dalam upaya ini," tegasnya.
Ai Maryati juga mengingatkan dampak jangka panjang yang mungkin dialami oleh korban kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan sosial yang berkelanjutan bagi para korban, serta upaya rehabilitasi untuk memulihkan kepercayaan diri dan harga diri mereka. KPAI siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan layanan yang memadai bagi para korban.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial S (21) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai 31 anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak September 2024. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait perlindungan anak.
Kombes Dwi Subagio menyatakan keprihatinannya atas kasus ini, mengingat pelaku yang masih berusia muda telah melakukan tindakan keji terhadap puluhan anak-anak. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Daftar Korban Bertambah
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah adanya laporan dari beberapa orang tua yang curiga dengan perubahan perilaku anak-anak mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jaringan kejahatan seksual yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.
"Awalnya kami menerima laporan tentang adanya dugaan tindakan asusila terhadap beberapa anak. Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata jumlah korban lebih banyak dari yang kami perkirakan sebelumnya," jelas Kombes Dwi Subagio.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya kejahatan seksual terhadap anak.
Upaya Pemulihan Korban
Pemerintah daerah Jepara telah menyiapkan berbagai langkah untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial para korban. Dinas Sosial setempat telah membentuk tim khusus yang bertugas memberikan pendampingan dan konseling kepada para korban dan keluarga mereka.
"Kami menyadari bahwa trauma yang dialami oleh para korban sangat mendalam. Oleh karena itu, kami akan memberikan pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan untuk membantu mereka memulihkan diri," ujar Kepala Dinas Sosial Jepara.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada para korban agar mereka dapat kembali bersekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik. Kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.