Aksi Perusakan Ponsel Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap Akibat Perusakan Ponsel di Nunukan

Di Nunukan, Kalimantan Utara, sebuah kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur terkuak setelah insiden perusakan telepon seluler. Kejadian ini bermula dari pertengkaran antara seorang gadis berusia 14 tahun dan pacarnya yang berusia 19 tahun. Pertengkaran tersebut memuncak ketika sang pacar, dalam keadaan emosi, merusak ponsel milik korban.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban mengadukan perihal ponselnya yang dirusak oleh sang pacar kepada keluarganya. Saat keluarga korban menanyakan penyebab perusakan tersebut, terungkaplah fakta bahwa korban telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Keluarganya menanyakan sebabnya, sampai kemudian ada pengakuan dia pernah disetubuhi pelaku," ujar Iptu Teguh dalam jumpa pers.

Hubungan asmara antara kedua remaja ini ternyata diwarnai dengan perilaku tidak pantas. Pelaku diketahui terus menerus membujuk korban untuk melakukan hubungan intim, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan.

"Di tengah perjalanan masa pacaran, terjadi cekcok dan berujung pada perusakan HP, sampai akhirnya terbongkar perzinahan yang mereka lakukan," imbuh Teguh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terlarang tersebut telah terjadi sebanyak empat kali di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Nunukan Tengah. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain jaket hitam, kaus hitam, celana coklat, baju hijau, dan celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.