Penerapan ERP di Jakarta: Keterlibatan Pengemudi Ojol dalam Diskusi Kebijakan Mendesak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan kronis di ibu kota. Sistem ini, yang mengadopsi konsep jalan berbayar, bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan pribadi yang melintas di area-area tertentu, terutama di pusat kota yang padat.
Wacana ini, bagaimanapun, memicu reaksi beragam, khususnya dari kalangan pengemudi ojek online (ojol). Mereka khawatir implementasi ERP akan berdampak signifikan terhadap pendapatan dan operasional mereka sehari-hari.
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), menekankan pentingnya pendekatan bertahap dan inklusif dalam penerapan ERP. Menurutnya, semua pihak yang berkepentingan, termasuk pengemudi ojol, harus dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan.
"Diskusi yang komprehensif dan dua arah antara pemerintah, pengemudi ojol, dan perusahaan aplikasi sangat krusial," ujar Gonggomtua. Ia menyoroti bahwa selama ini komunikasi cenderung terbatas pada dua pihak saja, misalnya antara pemerintah dan perusahaan aplikasi, atau pemerintah dan pengemudi, tanpa mempertemukan ketiga pihak dalam forum yang sama.
"Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang setara, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan para pengemudi ojol. Keinginan dan kebutuhan mereka perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak," lanjutnya.
Gonggomtua berpendapat bahwa jika tujuan utama ERP adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, maka pengemudi ojol yang bekerja berdasarkan pesanan seharusnya tidak terbebani secara penuh oleh kebijakan tersebut. Ia menawarkan solusi alternatif, yaitu membebankan tarif ERP kepada penumpang atau pengguna layanan ojol, bukan kepada pengemudinya.
"Misalnya, pengemudi ojol tetap bisa memasuki wilayah ERP karena ada order dari pengguna. Dalam hal ini, pengguna layanan yang dikenakan tarif ERP. Esensi dari ERP adalah manajemen kebutuhan lalu lintas, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor. Jadi, bukan berarti pengemudi ojol tidak bisa beroperasi sama sekali," jelas Gonggomtua.
Ia menambahkan, "Pengguna layanan yang seharusnya dikenakan tarif, bukan pengemudi ojol yang diberi penalti. Tarif bisa dibebankan kepada pengguna." Pemerintah perlu memastikan komunikasi yang efektif dan transparan dengan semua pemangku kepentingan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan implementasi ERP yang adil dan efektif.