Jadwal dan Lokasi Mobil Samsat Keliling: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Depok, dan Bekasi Berlaku Hingga Juni 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Inisiatif ini memberikan kemudahan bagi warga untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Layanan Samsat Keliling ini juga menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Lokasi dan Waktu Operasional Samsat Keliling

Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada hari Jumat, 2 Mei 2025:

  • Tangerang:
    • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
    • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB
    • Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang (Ciledug): 09.00-12.00 WIB
    • Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00-12.00 WIB
    • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00-12.00 WIB
    • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
    • Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
  • Depok:
    • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
    • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-14.00 WIB
  • Bekasi:
    • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 09.00-14.00 WIB
    • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00-14.00 WIB

Persyaratan Penggunaan Layanan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa, antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Catatan Penting

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar.