Strategi Komprehensif Atasi Kemacetan Jakarta: Lebih dari Sekadar ASN Naik Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah progresif dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di ibu kota. Namun, pakar transportasi menilai bahwa mengatasi kemacetan Jakarta membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak hanya bergantung pada kebijakan tersebut.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengapresiasi langkah Pemprov Jakarta. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya positif untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Akan tetapi, Djoko menekankan perlunya implementasi strategi lain yang lebih efektif untuk mencapai dampak yang signifikan.

Strategi Alternatif Pengurangan Kemacetan

Djoko mengusulkan beberapa alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemprov Jakarta, antara lain:

  • Penerapan Electronic Road Pricing (ERP): Sistem jalan berbayar elektronik dapat mengurangi volume kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan utama pada jam sibuk.
  • Penataan Tarif Parkir: Mengatur tarif parkir yang lebih tinggi, terutama di kawasan strategis, dapat mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.
  • Kewajiban Memiliki Garasi: Kebijakan ini mengharuskan setiap pemilik mobil memiliki garasi, sehingga mengurangi parkir liar di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.
  • Tarif Progresif Kendaraan Pribadi: Menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi pemilik kendaraan pribadi lebih dari satu dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

Djoko menambahkan bahwa penataan tarif parkir di tepi jalan tidak hanya menertibkan dan meningkatkan kapasitas jalan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan ini dapat dialokasikan untuk mensubsidi transportasi umum, sehingga meningkatkan kualitas dan keterjangkauannya.

Perbaikan Fasilitas Pendukung

Selain kebijakan-kebijakan di atas, Djoko menekankan pentingnya perbaikan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda. Penyediaan fasilitas yang memadai akan mendorong masyarakat untuk berjalan kaki atau bersepeda sebagai alternatif transportasi yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Perlunya Dukungan Pemerintah Pusat

Djoko berpendapat bahwa kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum hanya akan memberikan dampak terbatas jika hanya diterapkan oleh Pemprov Jakarta. Ia mengusulkan agar kebijakan serupa juga diberlakukan untuk ASN di kementerian dan lembaga pemerintah yang berkantor di Jakarta.

"Mengatasi kemacetan di kota Jakarta tidak bisa hanya Pemprov Jakarta bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Perlunya Peraturan Daerah (Perda)

Untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini, Djoko mendorong agar Pemprov Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang lebih kuat. Dengan adanya Perda, kebijakan ini akan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian gubernur.

"Setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov Jakarta dengan membuat Perda, tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur," urainya.

Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum adalah langkah awal yang baik. Namun, untuk mengatasi kemacetan Jakarta secara efektif, diperlukan strategi yang lebih komprehensif yang melibatkan berbagai pihak dan didukung oleh regulasi yang kuat.