Bawaslu Palopo Soroti Ketidaksesuaian Dokumen Pajak Calon Wali Kota Jelang Pemungutan Suara Ulang
Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menemukan adanya potensi pelanggaran administrasi yang melibatkan salah seorang calon Wali Kota. Temuan ini terkait dengan ketidaksesuaian data dalam dokumen pembayaran pajak yang diajukan oleh calon tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, temuan ini telah diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 dan dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Fokus utama dari temuan ini adalah perbedaan tanggal antara dokumen pembayaran pajak yang sebenarnya dengan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal. Setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti, Bawaslu menemukan bahwa terdapat perbedaan antara tanggal pembayaran pajak yang tertera pada dokumen resmi dengan tanggal yang tercantum pada dokumen yang diunggah ke Silon sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Menurut penjelasan Widianto, meskipun Naili Trisal telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, terdapat inkonsistensi dalam tanggal yang tertera pada kedua dokumen tersebut. Pembayaran pajak dilakukan pada tanggal 6 Maret 2025, namun dokumen yang diunggah ke Silon menunjukkan tanggal 25 Februari 2025. Perbedaan ini menjadi dasar bagi Bawaslu Palopo untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi.
Bawaslu Palopo telah memutuskan untuk meneruskan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Palopo akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap temuan ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Widianto juga menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu, melainkan murni pelanggaran administrasi. Meskipun demikian, pelanggaran administrasi ini tetap menjadi perhatian serius mengingat pentingnya integritas dan akurasi data dalam proses pemilihan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, juga telah menyampaikan bahwa temuan dugaan pelanggaran administrasi ini berasal dari laporan masyarakat. Proses penelusuran dilakukan sejak Maret 2025 hingga 27 April 2025, di mana Bawaslu mengumpulkan alat bukti, keterangan, dan informasi terkait untuk membuktikan adanya pelanggaran administrasi. Setelah melalui proses yang panjang, Bawaslu yakin bahwa temuan tersebut memenuhi syarat formil dan material sehingga diregistrasi secara resmi.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam temuan ini adalah calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, dan liaison officer (LO)-nya.
Rincian Temuan:
- Pelapor: Masyarakat Kota Palopo
- Terlapor: Calon Wali Kota Palopo (Naili Trisal) dan LO
- Jenis Pelanggaran: Pelanggaran Administrasi Pemilu
- Bentuk Pelanggaran: Ketidaksesuaian tanggal pembayaran pajak pada dokumen resmi dan dokumen Silon
- Tanggal Pembayaran Pajak (Dokumen Resmi): 6 Maret 2025
- Tanggal Pembayaran Pajak (Dokumen Silon): 25 Februari 2025
- Status: Dilimpahkan ke KPU Kota Palopo untuk ditindaklanjuti