KPK Sambut Baik Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset
markdown Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini dianggap sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dukungan Presiden Prabowo menjadi bukti betapa pentingnya RUU ini untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan oleh para wakil rakyat di DPR RI.
"KPK menyambut baik dukungan dari Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memulihkan aset negara yang diperoleh secara tidak sah melalui tindak pidana korupsi. Aset-aset yang berhasil dirampas nantinya dapat digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
"RUU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melacak, membekukan, dan merampas aset-aset hasil korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset!" seru Prabowo saat itu.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Menkumham menyatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR, namun pembahasannya dinilai sangat bergantung pada dinamika politik. Oleh karena itu, komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR dianggap krusial untuk memastikan RUU ini dapat segera disahkan.
KPK berharap, dengan dukungan yang semakin kuat dari berbagai pihak, termasuk Presiden, pemerintah, dan masyarakat, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan oleh DPR. Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan penyelamatan aset negara.