Pria di Jepara Ditangkap Atas Dugaan Eksploitasi Seksual Anak Melalui Media Sosial

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah, atas dugaan melakukan serangkaian tindak eksploitasi seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Modus operandi pelaku terungkap menggunakan platform media sosial Telegram untuk menjerat para korban.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap secara rinci bagaimana pelaku menjalankan aksi kejahatannya. Diduga pelaku aktif merayu korban melalui media sosial, memaksa mereka untuk mengirimkan foto dan video yang tidak senonoh. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan materi tersebut jika korban menolak.

"Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan," ujar Kombes Dwi Subagio.

Akibat ancaman tersebut, para korban hidup dalam ketakutan dan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Lebih lanjut, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, beberapa korban bahkan telah mengalami tindakan persetubuhan.

Kasus ini melibatkan korban yang berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Jepara, tetapi juga Semarang, dan bahkan Lampung. Seluruh interaksi antara pelaku dan korban direkam oleh pelaku.

Merespons kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak-anak mereka. Kombes Dwi Subagio menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di dunia maya.

"Untuk kita semua, masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak-anaknya, terutama putri, tolong dikontrol terkait dengan penggunaan media sosial, baik Telegram, WA (Whatsapp), ataupun media sosial lainnya," ujar Dwi.

Kekhawatiran utama adalah anak-anak rentan menjadi sasaran rayuan dari para predator seksual jika penggunaan media sosial tidak diawasi dengan ketat. Akibatnya, masa depan anak-anak dapat terancam.

Kombes Dwi Subagio menambahkan, "Kita minta tolong kerjasamanya kita semua terutama orang tua, tolong jaga anak-anaknya."

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ada indikasi anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengawasan Orang Tua: Peran aktif orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas online anak-anak, terutama penggunaan media sosial.
  • Edukasi: Anak-anak perlu diedukasi mengenai bahaya yang mungkin timbul dari interaksi dengan orang asing di dunia maya.
  • Pelaporan: Jika ada indikasi anak menjadi korban kejahatan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.