Aparat Kepolisian Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan Satu Hektar di Rokan Hilir
Aparat kepolisian dari Sektor Kubu, Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria bernama Purwadi alias Pur atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat menjadi penyebab kebakaran lahan seluas satu hektar di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Isa Imam Syahroni, terungkapnya kasus ini bermula dari pantauan sistem dashboard Lancang Kuning pada hari Rabu, 30 April lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Sistem tersebut mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dengan intensitas sedang di koordinat yang berada di kawasan Simpang Tower, Kepulauan Sungai Sengaja Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Dari pantauan tersebut, tim dari Polsek Kubu segera diterjunkan ke lokasi yang terdeteksi oleh aplikasi Lancang Kuning untuk melakukan pengecekan," jelas AKBP Isa dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Mei 2025.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut. "Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tumpukan sampah dan sisa-sisa tanaman kering yang sengaja dibakar," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada hari Kamis, 1 Mei. Informasi awal mengarah kepada saksi berinisial IJ.
"Tim reskrim kemudian mendatangi kediaman IJ. Setelah dimintai keterangan, IJ mengakui bahwa Purwadi alias Pur adalah orang yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan tersebut," lanjut AKBP Isa.
Saksi IJ sempat memperingatkan Purwadi untuk tidak melakukan pembakaran mengingat kondisi angin yang bertiup kencang saat itu. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Api kemudian membesar dan menjadi tidak terkendali.
"Melihat api yang semakin membesar, Saudara IJ berusaha membantu memadamkan api, namun usahanya tidak berhasil," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan dampak serius dari pembakaran lahan, terutama di wilayah yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan selalu berhati-hati dalam mengelola lahan agar terhindar dari potensi kebakaran.