Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Selatan

Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua yayasan tersebut terkait laporan penggelapan dana yang diajukan oleh salah seorang mitra dapur, Ira Mesra Destiawati.

Timoty Ezra Simanjuntak, kuasa hukum yayasan MBN, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi pada hari ini. Pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi pihak yayasan terkait kasus ini. Sebelumnya, Yayasan MBN telah membantah tuduhan penggelapan dan menyatakan bahwa terdapat perbedaan interpretasi terkait perhitungan dana yang diterima mitra dapur.

Menurut keterangan yang diberikan, Yayasan MBN mengklaim bahwa mereka masih membutuhkan data pendukung yang transparan untuk menyelesaikan perbedaan perhitungan tersebut. Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Ira Mesra Destiawati, seorang mitra dapur di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Ira melaporkan Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Ira menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sama dengan yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap. Awalnya, harga per porsi disepakati sebesar Rp 15.000. Namun, di tengah jalan, harga tersebut diubah menjadi Rp 13.000 per porsi, yang kemudian memicu perselisihan dan berujung pada laporan kepolisian.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: Ira Mesra Destiawati, mitra dapur program MBG
  • Terlapor: Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN)
  • Dugaan Tindak Pidana: Penggelapan dana
  • Nilai Kerugian: Rp 975.375.000
  • Status Kasus: Dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan