Gubernur Riau Kecam Praktik Penahanan Ijazah Pekerja, Perintahkan Investigasi Mendalam

Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan tegas mengecam praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, menyebut tindakan tersebut tidak etis dan mendesak penghentian segera. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan yang menyebutkan adanya dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan ekspedisi di Pekanbaru, yakni Sanel Tour and Travel.

"Praktik penahanan ijazah ini merupakan persoalan yang harus diselesaikan," tegas Gubernur Wahid kepada awak media. Ia menambahkan, "Kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk menghentikan praktik ini. Ini tidak etis dan harus diakhiri."

Gubernur Wahid menekankan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum serta ketidakseimbangan dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Wahid telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam hubungan industrial.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, sejalan dengan pernyataan Gubernur, menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang membenarkan tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Riau untuk menangani kasus ini.

Boby Rachmat mengungkapkan bahwa Disnakertrans Riau telah menerima 43 laporan terkait penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan. Seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah mantan karyawan perusahaan ekspedisi di Pekanbaru mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi. Mereka mengeluhkan ijazah yang ditahan perusahaan menghambat upaya mereka mencari pekerjaan baru.

Kasus serupa juga terjadi di SMK Keuangan Pekanbaru, yang menimpa belasan mantan guru honorer. Namun, setelah pengaduan diajukan kepada anggota dewan, pihak sekolah telah mengembalikan ijazah-ijazah tersebut.

Beberapa poin penting terkait isu ini:

  • Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan ijazah oleh perusahaan.
  • Disnakertrans Riau telah menerima 43 laporan terkait kasus ini.
  • Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja.
  • Investigasi mendalam akan dilakukan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Gubernur Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh pekerja di Riau. Ia juga mengimbau para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus penahanan ijazah kepada Disnakertrans Riau agar dapat segera ditindaklanjuti.