Pemuda Jepara Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Anak
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pemuda berinisial S (21) asal Jepara, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama penegak hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 31 anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Tindakan bejat pelaku diperkirakan telah berlangsung sejak September 2024, atau sekitar enam bulan lamanya. "Aksi pelaku ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan," kata Kombes Pol. Dwi Subagio kepada awak media.
Modus operandi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Diduga, pelaku melakukan pendekatan kepada anak-anak tersebut, kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual dan merekamnya. Video-video tersebut bahkan diberi nama sesuai dengan nama korban. Hal ini menambah pilu dan memperburuk dampak psikologis bagi para korban.
Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yang meliputi Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada para korban untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.