Intervensi Pemerintah Dongkrak Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak
Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan adanya peningkatan harga ayam hidup di tingkat peternak setelah serangkaian intervensi dilakukan untuk menstabilkan pasar dan melindungi para peternak dari kerugian akibat harga jual yang rendah. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga ayam hidup yang sempat menyentuh angka Rp13.000 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa intervensi tersebut meliputi beberapa strategi utama:
- Pengendalian Produksi DOC Final Stock: Upaya ini bertujuan untuk mengatur pasokan bibit ayam agar tidak terjadi kelebihan yang dapat menekan harga.
- Afkir Indukan: Program pengurangan populasi indukan ayam untuk mengurangi produksi telur tetas yang berlebihan.
- Penyerapan Ayam Hidup oleh Integrator: Pemerintah mendorong perusahaan integrator, pembibit, pabrik pakan, dan importir bahan baku pakan untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri dengan berat di atas 2,4 kg dengan harga minimal Rp 17.000 per kg berat hidup.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga telur konsumsi dan menegakkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah efek psikologis pasar yang dapat menekan harga telur konsumsi.
Agung Suganda menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Harga telur ayam ras di tingkat peternak, yang sempat mengalami penurunan setelah Hari Raya Idul Fitri, kini mulai menunjukkan tren kenaikan. Kementan bergerak cepat menanggapi penurunan harga ayam hidup di bawah biaya produksi melalui penguatan pengawasan distribusi, penegakan regulasi, dan intervensi demi melindungi kelangsungan usaha peternakan rakyat.
Permentan Nomor 10 Tahun 2024 menjadi landasan utama dalam penataan tata niaga unggas yang berkeadilan, efisien, dan berorientasi pada modernisasi industri unggas nasional. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha unggas dengan kapasitas lebih dari 60 ribu ekor per minggu untuk memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dengan tujuan mempercepat hilirisasi unggas dalam bentuk karkas yang higienis dan siap konsumsi.
Pemerintah juga meningkatkan koordinasi dengan para pelaku usaha dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan distribusi ayam tidak lagi terpusat dalam bentuk ayam hidup di pasar, melainkan dalam bentuk produk olahan yang lebih stabil dan memiliki nilai tambah.
Saat ini, harga ayam hidup telah mengalami kenaikan dan berada di kisaran Rp 17.000 – Rp 19.000 per kilogram. Pemerintah berharap harga tersebut akan terus meningkat dan segera mencapai Rp 21.000, menuju harga acuan penjualan sebesar Rp 23.000 per kilogram. Kementan berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan peternak ayam di seluruh Indonesia.