Pemprov Babel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Juli 2025

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program pemutihan ini menawarkan berbagai insentif, termasuk:

  • Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan: Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir.
  • Pembebasan denda PKB: Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan.
  • Pembebasan pajak progresif: Penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Pembebasan biaya untuk balik nama kendaraan bekas.
  • Pembebasan BBNKB dari luar provinsi: Pembebasan biaya untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Bangka Belitung.

Kombes Hendra Gunawan, Direktur Lalu Lintas Polda Babel, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. "Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Rincian Biaya PNBP yang Tetap Berlaku

Meski banyak keringanan yang diberikan, wajib pajak tetap perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses Bea Balik Nama (BBN). Berikut rinciannya:

Roda Dua (R2):

  • BPKB: Rp 225.000
  • STNK: Rp 100.000
  • Pelat Nomor: Rp 60.000

Roda Empat (R4):

  • BPKB: Rp 375.000
  • STNK: Rp 200.000
  • Pelat Nomor: Rp 100.000

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025.