Dorongan Penggunaan Transportasi Umum Bagi ASN DKI: Sebuah Tinjauan dan Tantangan

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu, setiap hari Rabu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan di ibu kota.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, memberikan pandangannya mengenai efektivitas kebijakan ini. Menurutnya, dampak langsung terhadap pengurangan kemacetan mungkin tidak signifikan, mengingat jumlah ASN yang terlibat relatif kecil dibandingkan dengan total volume lalu lintas di Jakarta. Namun, Djoko menekankan bahwa nilai positif dari kebijakan ini terletak pada pembiasaan ASN terhadap penggunaan transportasi umum.

"Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta. Akan tetapi, setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov Jakarta dengan membuat Perda, tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur. Kebijakan ini adalah pemacu dan pemicu beralih menggunakan transportasi umum," ujar Djoko.

Djoko menambahkan bahwa inisiatif ini patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang LRT Jabodebek pada hari Rabu, yang menjadi bukti awal dari dampak positif kebijakan ini.

Jakarta saat ini menawarkan beragam pilihan transportasi umum, mulai dari MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga Transjakarta dan angkutan kota. Namun, tantangan muncul bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, di mana infrastruktur transportasi umum belum sepenuhnya memadai.

Kebijakan serupa pernah diterapkan sebelumnya di era Gubernur Joko Widodo, namun tidak berlanjut. Oleh karena itu, keberlanjutan kebijakan saat ini menjadi kunci untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Djoko menjelaskan bahwa inisiatif Pemprov DKI ini merupakan bagian dari strategi push, yaitu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Selain itu, strategi pull, yaitu meningkatkan daya tarik transportasi umum melalui peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur, juga perlu terus dilakukan.

Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penerapan jalan berbayar elektronik (ERP).
  • Penataan tarif parkir yang progresif.
  • Penerapan aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
  • Penataan parkir di tepi jalan.

"Strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang digunakan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi (push) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull). Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan," pungkas Djoko.