Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Buru Otak Pelaku
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Buru Otak Pelaku
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Labuhanbatu Utara. Operasi yang dilakukan pada akhir April lalu itu berhasil menyita puluhan kilogram sabu dan sejumlah vape yang diduga mengandung narkotika jenis baru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia dari arah Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli intensif di wilayah perairan yang dicurigai.
"Setelah melakukan patroli selama beberapa jam, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pengejaran langsung dilakukan dan kapal berhasil dihentikan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam keterangan resminya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan asal Tanjung Balai. Mereka adalah AN (43), AM (39), dan I (40). Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus sabu dengan berat total 30 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan ungu dengan ciri khas gambar kura-kura emas A+. Selain itu, petugas juga menemukan 20 buah vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika yang disimpan dalam wadah viber berwarna biru dengan tutup kuning.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap cairan vape tersebut untuk mengetahui kandungan narkotika yang terdapat di dalamnya," jelas Kombes Pol Jean Calvijn.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa mereka hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pria bernama Gompar. Gompar saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiga tersangka mengaku dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada penerimanya. Namun, hingga saat ini, keberadaan Gompar masih belum diketahui dan nomor telepon yang bersangkutan juga tidak aktif.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kombes Pol Jean Calvijn.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Barang Bukti yang Diamankan
- 30 Kilogram Sabu
- 20 Unit Vape Diduga Mengandung Narkoba
- Satu Unit Kapal