Penerimaan Negara dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 34,91 Triliun di Kuartal Pertama 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja positif penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga kuartal pertama tahun 2025. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai angka Rp 34,91 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan dari berbagai aktivitas ekonomi berbasis digital.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Sektor ini menyumbang kontribusi terbesar dengan angka Rp 27,48 triliun.
- Pajak Kripto: Transaksi aset kripto berhasil menyumbangkan Rp 1,2 triliun ke kas negara.
- Pajak Fintech (P2P Lending): Aktivitas pinjam meminjam online melalui platform fintech menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun.
- Pajak SIPP: Transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 2,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Upaya ini meliputi penertiban pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkembangan Pemungutan PPN PMSE
Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada periode yang sama, terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications, Inc.
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, 190 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp 27,48 triliun. Kontribusi ini terdiri dari:
- Rp 731,4 miliar (2020)
- Rp 3,90 triliun (2021)
- Rp 5,51 triliun (2022)
- Rp 6,76 triliun (2023)
- Rp 8,44 triliun (2024)
- Rp 2,14 triliun (2025)
Dwi Astuti menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Realisasi Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya adalah:
- Rp 246,45 miliar (2022)
- Rp 220,83 miliar (2023)
- Rp 620,4 miliar (2024)
- Rp 115,1 miliar (2025)
Penerimaan pajak kripto terdiri dari:
- Rp 560,61 miliar (PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger)
- Rp 642,17 miliar (PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger)
Kontribusi Pajak Fintech
Sektor fintech (P2P lending) telah menyumbang Rp 3,28 triliun hingga Maret 2025, dengan rincian:
- Rp 446,39 miliar (2022)
- Rp 1,11 triliun (2023)
- Rp 1,48 triliun (2024)
- Rp 241,88 miliar (2025)
Pajak fintech meliputi:
- Rp 834,63 miliar (PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT)
- Rp 720,74 miliar (PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN)
- Rp 1,72 triliun (PPN DN atas setoran masa)
Pajak SIPP
Penerimaan pajak dari transaksi melalui SIPP mencapai Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025, dengan rincian:
- Rp 402,38 miliar (2022)
- Rp 1,12 triliun (2023)
- Rp 1,33 triliun (2024)
- Rp 94,18 miliar (2025)
Pajak SIPP terdiri dari:
- Rp 200,21 miliar (PPh)
- Rp 2,74 triliun (PPN)