Pembunuhan di Pamulang: Sengketa Warisan Berujung Maut, Adik Jadi Tersangka
Kasus pembunuhan yang menggemparkan sebuah warung kelontong di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan F (40), adik kandung korban N (60), sebagai tersangka utama dalam kasus yang diduga kuat dilatarbelakangi oleh sengketa harta warisan.
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengkonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap F. "Sudah tersangka statusnya," ujarnya. "Sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel," imbuhnya, menegaskan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan saat ini tengah gencar melakukan pengembangan kasus, dengan melibatkan berbagai ahli dan menerapkan metode scientific crime investigation. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa dan motif yang mendasari tindakan keji tersebut.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Fathuroji, mengungkapkan bahwa N ditemukan tak bernyawa dengan dua luka tusukan di bagian punggung. Dugaan kuat mengarah pada pembunuhan, dan polisi langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Korban diduga kuat tewas akibat senjata tajam berjenis celurit. "Lukanya dua tusukan yang nyambung di bagian belakang punggung. Bekas senjata tajam, tapi kita belum tahu bentuk barangnya sehingga mengakhiri hidup korban," jelas Fathuroji saat memberikan keterangan awal.
Motif sengketa harta warisan menjadi fokus utama penyelidikan, meskipun polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut memicu terjadinya pembunuhan tragis ini. Kasus ini menjadi pengingat betapa sensitifnya persoalan warisan dan bagaimana konflik internal keluarga dapat berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.