Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Bekasi Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Berencana Pacarnya

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (23) terhadap kekasihnya, WD (21). Kasus ini terjadi di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula dari perasaan sakit hati yang dirasakan oleh MA terhadap WD. Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Jumat (25/4), saat berada di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi. Motif pembunuhan diduga kuat karena adanya rasa cemburu yang mendalam.

Pada hari Sabtu (26/4), MA mengajak WD untuk bertemu setelah korban pulang bekerja. Dalam perjalanan, MA sempat mengajak WD untuk membeli sebuah pisau cutter. "Dalam perjalanan setelah keluar dari Tol Burangken, Kabupaten Bekasi, tersangka berhenti di sebuah tempat fotocopy dan membeli pisau cutter dengan alasan untuk keperluan di rumah. Pisau cutter tersebut kemudian disimpan di dalam tas selempangnya," terang Kombes Wira.

Setelah membeli pisau, keduanya kemudian menyewa sebuah kamar kos di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan tarif Rp 135 ribu. Menurut keterangan pihak kepolisian, WD tertidur terlebih dahulu karena merasa lelah setelah bekerja. Saat itulah MA kemudian melancarkan aksinya.

"Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dan dari arah belakang, dengan tangan kanannya, tersangka mencekik leher korban sambil menindihnya," jelas Kombes Wira. Korban sempat berusaha melawan dengan menendang perut tersangka. Namun, MA terus mencekik WD hingga korban lemas tak berdaya. Setelah itu, MA menusuk korban dengan pisau cutter yang sebelumnya dibeli bersama.

WD ditemukan pada hari Minggu (27/4) oleh seorang saksi yang hendak membersihkan kamar kos tersebut. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Bukti Pembunuhan Berencana

Berikut adalah bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana:

  • Perencanaan Pembunuhan: Tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan sejak hari Jumat.
  • Pembelian Senjata: Tersangka membeli pisau cutter dengan alasan palsu, menunjukkan adanya persiapan untuk melakukan tindakan kekerasan.
  • Tempat Kejadian: Tersangka memilih kamar kos sebagai lokasi pembunuhan, yang menunjukkan adanya pertimbangan untuk melakukan tindakan tersebut di tempat yang terpencil.

Kronologi Kejadian

Berikut adalah kronologi kejadian:

  1. Jumat (25/4): Tersangka merencanakan pembunuhan di rumahnya.
  2. Sabtu (26/4): Tersangka mengajak korban bertemu dan membeli pisau cutter.
  3. Sabtu (26/4): Tersangka dan korban menyewa kamar kos.
  4. Minggu (27/4): Korban ditemukan tewas di kamar kos.
  5. Senin (28/4): Tersangka ditangkap di rest area Mudusari.