Prabowo Subianto Mendukung Usulan Serikat Buruh untuk Menobatkan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional
Prabowo Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap usulan dari pimpinan serikat buruh dan pekerja untuk menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dari kalangan buruh. Dukungan ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Marsinah, seorang aktivis buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja, menjadi simbol perlawanan dan pengorbanan dalam gerakan buruh di Indonesia. Kematiannya pada tahun 1993, setelah mengalami tindakan kekerasan, meninggalkan luka mendalam bagi komunitas buruh dan aktivis hak asasi manusia.
"Saya tanya, kalian ada saran enggak? Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh," ujar Prabowo dalam sambutannya. Respon dari para pemimpin serikat buruh adalah mengusulkan nama Marsinah untuk dipertimbangkan sebagai pahlawan nasional.
Kepala Negara menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, asalkan mendapat kesepakatan luas dari kalangan serikat buruh. "Asal seluruh pimpinan buruh, mewakili kaum buruh, sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional," tegas Prabowo.
Kemensos Siap Memfasilitasi Proses Pengusulan
Merespons wacana ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Agus Jabo, perwakilan dari Kemensos, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi setiap usulan tokoh yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.
"Kemensos siap memfasilitasi siapa saja yang mengusulkan seseorang atau tokoh warga negara Indonesia untuk mendapatkan tanda jasa, penghormatan, gelar, sebagai pahlawan nasional," ujar Agus Jabo. Ia menambahkan bahwa usulan dari Presiden Prabowo Subianto terkait Marsinah akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Agus Jabo menjelaskan bahwa gelar pahlawan nasional tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang berjuang melawan penjajahan. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada individu yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, menghasilkan prestasi luar biasa, atau berjasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
"Yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara," ujar Agus Jabo.
Proses pengusulan gelar pahlawan nasional melibatkan penelitian dan pengkajian oleh tim independen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 dan Permensos RI nomor 13 Tahun 2018. Usulan harus berasal dari daerah dan memenuhi syarat umum serta khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Nama-nama yang berhasil masuk dalam daftar usulan akan diajukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk dikaji lebih lanjut sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Kemensos menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh usulan Presiden Prabowo dalam mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dengan tetap berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.