KPK: Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan Bukanlah Rezeki, Melainkan Tindak Pidana Korupsi
Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya integritas di lingkungan pendidikan. Lembaga anti-rasuah ini mengimbau para pendidik, mulai dari guru hingga dosen, untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan atau layanan pendidikan, tidak dapat dianggap sebagai rezeki yang halal. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dapat menjurus pada tindak pidana korupsi.
"Kita harus bisa membedakan dengan jelas antara rezeki yang diperoleh secara sah dan gratifikasi yang melanggar aturan," tegas Wawan dalam acara peringatan Hardiknas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
KPK secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan webinar rutin setiap tiga bulan sekali yang melibatkan guru dan dosen dari seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pendidik mengenai isu-isu antikorupsi.
"Kami juga melibatkan kepala sekolah dan para dosen dalam program-program ini. Rencananya, pada tanggal 15 Mei mendatang, akan ada webinar khusus yang fokus pada peningkatan pemahaman antikorupsi bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia," ungkap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk para guru dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
"Pendidikan yang berintegritas adalah kunci untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Untuk mewujudkannya, kita perlu melibatkan semua pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
KPK berharap, dengan adanya kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya gratifikasi, para pendidik dapat menjadi agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.