Pembunuhan Tragis di Cikarang: Pria Tega Habisi Nyawa Kekasih di Kamar Kos
Kasus pembunuhan sadis menggemparkan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MA (23) tega menghabisi nyawa kekasihnya, WD (21), di sebuah kamar kos. Motif pembunuhan diduga didasari sakit hati dan kecurigaan perselingkuhan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4) malam. MA telah merencanakan pembunuhan tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, MA mencekik korban saat tengah tertidur di kamar kos yang disewanya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksinya hingga korban tak berdaya.
"Setelah tersangka melihat korban sudah tidur, tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan tersangka mencekik leher korban tepat di kerongkongan, sementara tangan kiri tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban," ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Tidak hanya mencekik, MA juga menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau cutter yang telah disiapkannya. Selain itu, pelaku juga menyayat leher korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya, MA sempat terdiam, namun kemudian kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
"Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya sekitar 10 menit kemudian tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia," jelas Wira.
Korban ditemukan pada Minggu (27/4) oleh saksi yang hendak membersihkan kamar kos tersebut. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat pada Senin (28/4) malam.
MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.