Komnas HAM Menolak Pemaksaan Vasektomi Sebagai Syarat Bantuan Sosial

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa vasektomi merupakan hak individu atas tubuhnya dan tidak dapat dijadikan syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan pernyataan ini di kantor Komnas HAM pada Jumat (2/5/2025), menanggapi isu terkait persyaratan penerimaan bantuan sosial yang mengaitkannya dengan partisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB), khususnya vasektomi.

Atnike Nova Sigiro menekankan, segala bentuk pemaksaan terkait tindakan medis, termasuk vasektomi, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, kebijakan yang mengaitkan bantuan sosial dengan tindakan vasektomi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak individu untuk menentukan pilihan terkait kesehatan reproduksi dan integritas tubuhnya. Tindakan kontrasepsi apapun, termasuk vasektomi, tidak boleh dipaksakan atau dijadikan iming-iming untuk mendapatkan benefit tertentu dari pemerintah.

Atnike menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan terkait tubuhnya, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ini dan tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat memaksa atau diskriminatif. Kebijakan yang baik seharusnya memberikan edukasi dan informasi yang komprehensif mengenai berbagai pilihan kontrasepsi yang tersedia, serta memberikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rencana untuk memperketat persyaratan penerima bantuan sosial di wilayahnya. Salah satu poin yang ditekankan adalah keikutsertaan dalam program KB, khususnya bagi laki-laki melalui prosedur vasektomi. Pernyataan ini kemudian menuai kontroversi dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi dan memberikan perhatian terhadap isu ini, serta mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang diambil. Bantuan sosial seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa diskriminasi dan tanpa melanggar hak-hak dasar mereka. Kebijakan yang mengaitkan bantuan sosial dengan tindakan medis tertentu dapat menciptakan stigma negatif dan menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Vasektomi adalah hak asasi individu.
  • Pemaksaan vasektomi adalah pelanggaran HAM.
  • Bantuan sosial tidak boleh dipertukarkan dengan vasektomi.
  • Negara wajib melindungi hak reproduksi warga negara.
  • Kebijakan harus selaras dengan prinsip HAM.

Komnas HAM akan terus mengawal isu ini dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.