Tragedi Lapas Bukittinggi: Dua Narapidana Meninggal Dunia Akibat Keracunan Alkohol Oplosan, Investigasi Mendalam Digelar
Insiden memilukan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, di mana dua orang narapidana meninggal dunia akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan. Peristiwa ini bermula ketika sejumlah warga binaan Lapas tersebut menggelar pesta miras yang berujung pada keracunan massal.
Saat ini, empat orang narapidana masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ahmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi. Tiga di antaranya berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisi mereka yang kritis, sementara satu orang lainnya dirawat di bangsal inap. Sebelumnya, total 22 orang narapidana dilarikan ke RSAM Bukittinggi sejak Rabu (30/4/2025) akibat insiden ini. Tim medis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan para korban, namun nyawa dua orang tidak dapat tertolong.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi telah mengkonfirmasi kejadian ini dan tengah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumatera Barat untuk melakukan investigasi mendalam. Diduga kuat, minuman oplosan yang menyebabkan keracunan ini terbuat dari campuran alkohol parfum, minuman sachet, es batu, dan air. Campuran ini kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh para narapidana yang terlibat dalam pesta tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian dalam insiden ini. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya keracunan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investigasi yang dilakukan bersama Polresta Bukittinggi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang sedang ditangani:
- Perawatan Intensif: Empat narapidana masih dalam perawatan, tiga di ICU.
- Investigasi Gabungan: Kanwil Ditjen PAS dan Polresta Bukittinggi membentuk tim investigasi.
- Komposisi Miras Oplosan: Alkohol parfum, minuman sachet, es batu, dan air.
- Tindakan Tegas: Sanksi hukum bagi pihak yang lalai.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan memicu kekhawatiran akan pengawasan serta keamanan di dalam Lapas. Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk alkohol dan bahan-bahan berbahaya lainnya, ke dalam lingkungan Lapas. Selain itu, perlu adanya pembinaan dan program rehabilitasi yang lebih efektif bagi para narapidana agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.