Personalisasi Kendaraan: Biaya dan Masa Berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Personalisasi Kendaraan: Biaya dan Masa Berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Pemerintah memberikan opsi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mempersonalisasi tampilan kendaraan mereka melalui Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, atau yang lebih dikenal sebagai "pelat nomor cantik". Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memilih kombinasi angka dan huruf sesuai preferensi mereka, yang kemudian akan terpasang pada pelat nomor kendaraan.

Rincian Biaya NRKB Pilihan

Biaya untuk mendapatkan NRKB pilihan bervariasi, tergantung pada jumlah angka dan keberadaan huruf dalam kombinasi yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan:

  • NRKB Pilihan 1 Angka:
    • Tanpa huruf: Rp 20.000.000
    • Dengan huruf: Rp 15.000.000
  • NRKB Pilihan 2 Angka:
    • Tanpa huruf: Rp 15.000.000
    • Dengan huruf: Rp 10.000.000
  • NRKB Pilihan 3 Angka:
    • Tanpa huruf: Rp 10.000.000
    • Dengan huruf: Rp 7.500.000
  • NRKB Pilihan 4 Angka:
    • Tanpa huruf: Rp 7.500.000
    • Dengan huruf: Rp 5.000.000

Selain opsi di atas, terdapat pula kombinasi empat angka yang telah ditentukan sebelumnya, dengan biaya sebesar Rp 5.000.000. Beberapa contoh kombinasi tersebut antara lain: 1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Masa Berlaku dan Perpanjangan NRKB Pilihan

Perlu diingat bahwa NRKB pilihan tidak berlaku selamanya. Sesuai dengan Peraturan Polri no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 7, masa berlaku NRKB pilihan adalah lima tahun. Jika pemilik kendaraan ingin mempertahankan NRKB tersebut setelah masa berlaku habis, mereka wajib membayar biaya khusus NRKB pilihan saat melakukan perpanjangan. Apabila tidak diperpanjang, kendaraan akan mendapatkan nomor registrasi sesuai urutan yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik kendaraan memiliki opsi untuk mempersonalisasi kendaraan mereka melalui NRKB pilihan, dengan mempertimbangkan biaya dan masa berlaku yang telah ditetapkan.