Koperasi Desa Merah Putih Dapatkan Dukungan Modal dari Bank BUMN dengan Jaminan APBN

Pemerintah berencana menggelontorkan modal kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui pinjaman dari bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa setiap koperasi akan mendapatkan modal usaha dengan plafon antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Dana pinjaman dari Himbara ini akan disalurkan setelah Kopdes resmi terbentuk dan memiliki badan hukum yang sah. Saat ini, pemerintah sedang fokus pada pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Dari target 80.000 koperasi, sudah terbentuk sekitar 5.200 Kopdes Merah Putih.

Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap dan melalui verifikasi ketat dari pihak Himbara. Bank akan menilai kelayakan Kopdes berdasarkan beberapa faktor, seperti keberadaan gudang, kantor, kebutuhan branding, serta kebutuhan modal untuk menjadi agen pupuk atau usaha lainnya. Pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan potensi pengembangan usaha koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi penjamin bagi pinjaman Himbara tersebut. Jika terjadi kredit macet, dana desa akan digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran. Mekanisme ini serupa dengan pinjaman individu, di mana gaji menjadi jaminan. Jika peminjam tidak dapat membayar cicilan, gaji akan dipotong untuk melunasi pinjaman.

Himbara juga akan mempertimbangkan kepengurusan Kopdes dalam menyalurkan pinjaman. Pengurus koperasi harus memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki catatan hukum yang negatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan dana pinjaman.

Bunga pinjaman yang akan dikenakan adalah bunga subsidi dengan tenor pinjaman hingga 10 tahun. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban koperasi dan memberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi yang kuat dan mandiri.

Berikut adalah rincian program Koperasi Desa Merah Putih:

  • Plafon Pinjaman: Rp 4 - 5 miliar per koperasi
  • Sumber Dana: Pinjaman dari Himbara
  • Jaminan: APBN
  • Tenor Pinjaman: 10 tahun
  • Bunga: Bunga subsidi
  • Target Pembentukan: 80.000 koperasi
  • Jumlah Koperasi Terbentuk: Sekitar 5.200 koperasi

Kriteria pengurus koperasi yang disetujui oleh Himbara:

  • Tidak boleh memiliki masalah hukum
  • Tidak boleh terkena sanksi hukum minimal 5 tahun