Polri Ungkap Sindikat Judi Online Hiwin: Sita Rp 75 Miliar dan Ringkus WNA Tiongkok
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Skala Besar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui situs web h55.hiwin.care. Dalam operasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 75 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang ditata dalam tumpukan-tumpukan besar. Selain uang tunai, polisi juga menyita 32 kartu ATM, dua buku rekening, sejumlah telepon seluler, dan dokumen-dokumen terkait yang disimpan dalam kantong plastik khusus berlabel segel polisi.
Penangkapan Empat Tersangka, Termasuk Otak WNA
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka, yaitu DH, AF, RJ, dan QR. Penangkapan dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. DH ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 13 Maret 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tiga tersangka lainnya, AF, RJ, dan QR, ditangkap pada 30 April 2025. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa QR merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berperan sebagai otak di balik operasional situs judi online h55.hiwin.care di Indonesia. Dari penangkapan QR dan tersangka lainnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 14 miliar.
Ribuan Rekening Diblokir dan TPPU Dikenakan
Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian melalui situs web h55.hiwin.care. Sejauh ini, Rp 61 miliar telah disita dari 164 rekening yang terkait. Rekening-rekening sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai Rp 75 miliar
- 32 kartu ATM
- 2 buku rekening
- Sejumlah handphone
- Dokumen terkait
Tersangka:
- DH
- AF
- RJ
- QR (WNA Tiongkok)