Balikpapan Prioritaskan Program Pro Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Balikpapan Prioritaskan Program Pro Rakyat di Tengah Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan program-program pro rakyat, meskipun pemerintah pusat tengah menggencarkan instruksi efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menanggapi arahan Presiden yang menekankan fokus pembangunan pada kepentingan masyarakat. Pemkot Balikpapan memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kualitas maupun cakupan program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga.

"Efisiensi yang dilakukan justru untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memangkas program pro rakyat," tegas Rahmad Mas'ud, seperti dikutip dari Antara, Senin (3 Maret 2025). Strategi efisiensi yang dijalankan Pemkot Balikpapan antara lain meliputi:

  • Pengurangan kegiatan seremonial yang dianggap kurang produktif.
  • Pembatasan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Penghematan dalam pengadaan barang dan jasa untuk ASN.
  • Minimisasi penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) dengan mengoptimalkan metode virtual.
  • Peningkatan penggunaan teknologi digital untuk berbagai kegiatan pemerintahan.

Wali Kota Rahmad Mas'ud menekankan pentingnya digitalisasi dalam upaya efisiensi anggaran. "Ini namanya digitalisasi, tapi bisa mengirit anggaran," ujarnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Terkait kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang fleksibilitas waktu dan lokasi kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi ASN, Pemkot Balikpapan menyatakan masih dalam tahap peninjauan. Peninjauan ini difokuskan pada dampak implementasi FWA terhadap kualitas pelayanan publik.

"Kami lihat dulu seperti apa, kan tidak semuanya (ASN yang akan menerapkan FWA), tapi yang terpenting tidak mengganggu pelayanan masyarakat," jelas Rahmad Mas'ud. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memastikan bahwa penyesuaian FWA tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan FWA sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memberikan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara menjadi landasan utama kebijakan ini.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Prioritas utama tetap diberikan pada program-program yang berdampak langsung dan signifikan bagi kehidupan warga Balikpapan.