MPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jepara
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng citra bangsa. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus kejahatan seksual di Indonesia, khususnya yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia mendesak agar pelaku, yang diidentifikasi sebagai S (21), dihukum seberat-beratnya.
"Saya prihatin bahwa kekerasan dan kejahatan seksual itu sudah sangat marak di Indonesia. Ini merupakan salah satu problem besar yang kita hadapi saat ini karena kondisinya sudah cukup akut dan ini tidak terbatas kepada kalangan masyarakat tertentu saja," kata Eddy, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi masalah sosial yang mendalam.
Eddy Soeparno menyoroti bahwa kejahatan seksual tidak mengenal batasan sosial, ekonomi, atau pendidikan. Bahkan, kalangan terdidik dan berada pun tidak luput dari perilaku bejat ini. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, konsekuen, dan keras dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, Eddy Soeparno berharap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat memberikan efek jera yang signifikan, tidak hanya bagi pelaku itu sendiri, tetapi juga bagi orang lain yang memiliki pikiran serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun.
"Kita perlu membuat efek jera yang sangat keras kepada para predator seksual tersebut agar mereka ke depannya itu tidak mengulangi lagi, pertama, dan ini juga memberikan efek jera kepada mereka yang berpikiran seperti itu," kata Eddy.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa S telah melakukan pemerkosaan terhadap 31 anak di bawah umur yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di luar Pulau Jawa. Sebagian besar korban diketahui berasal dari Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pelaku merekam setiap aksinya dan menyimpan file video dengan nama-nama korban.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ungkap Kombes Dwi Subagio, menggambarkan betapa bejatnya tindakan pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.