Kementerian Agama Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Haji Ilegal

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait praktik penawaran haji ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan ketat yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap akses masuk ke Tanah Suci.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis dari pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui prosedur yang sah.

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran jasa yang tidak jelas asal-usulnya, guna menghindari potensi penipuan," ujar Hilman dalam keterangannya saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama pada Kamis (1/5/2025) malam.

Selain itu, Hilman juga berpesan kepada seluruh jemaah haji tahun 2025 untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan menjalankan semua rukun serta syarat haji dengan sempurna.

"Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk beribadah dan dahulukan amalan-amalan wajib sebelum melakukan amalan sunnah," tuturnya.

Kesehatan fisik juga menjadi perhatian utama. Hilman mengingatkan jemaah untuk menjaga kondisi tubuh selama berada di Tanah Suci, mengingat perbedaan cuaca dan budaya yang signifikan dengan Indonesia.

"Jaga kesehatan fisik, dan jaga pula nama baik jemaah haji Indonesia yang dikenal santun dan disiplin," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, kloter pertama jemaah haji dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede telah diberangkatkan menuju Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdulaziz (MED) di Madinah pada Jumat (2/5/2025) dini hari.

Kloter pertama ini terdiri dari 393 jemaah, dengan rincian:

  • 171 jemaah pria
  • 222 jemaah wanita
  • 4 petugas kloter
  • 62 jemaah lansia

Jemaah tertua berusia 85 tahun, sementara jemaah termuda berusia 18 tahun. Keberangkatan kloter JKG-01 menandai dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H atau 2025 Masehi.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait haji melalui sumber-sumber resmi, seperti website Kemenag atau kantor-kantor Kemenag di daerah. Hal ini penting untuk menghindari menjadi korban penipuan dan memastikan keberangkatan haji yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.