Pemerintah Kaji Penghapusan Outsourcing, Menaker Siapkan Laporan untuk Presiden Prabowo
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing. Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan langsung kepada Presiden.
"Arahan dari Bapak Presiden sudah jelas, dan sebagai tindak lanjutnya, kami akan melakukan kajian komprehensif. Hasil kajian ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli usai menghadiri acara di kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa arahan Presiden terkait penghapusan outsourcing merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja. Pemerintah menyadari bahwa isu outsourcing merupakan persoalan kompleks yang memerlukan penanganan bertahap dan terencana.
"Bapak Presiden memahami betul bahwa penghapusan outsourcing tidak bisa dilakukan secara instan. Kita harus menyusun tahapan-tahapan yang realistis dan mempertimbangkan berbagai aspek," imbuhnya.
Menaker juga menegaskan bahwa persoalan outsourcing akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. Masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, akan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berimbang," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing jika memungkinkan. Beliau juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKN) dan Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengkaji dan memberikan solusi terkait permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembentukan satgas PHK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini akan bertugas untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak-hak pekerja terpenuhi.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak. Beliau berharap bahwa dengan kerjasama yang baik, permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu ketenagakerjaan adalah:
- Penghapusan Outsourcing: Pemerintah sedang mengkaji secara mendalam dampak dan implikasi dari penghapusan sistem outsourcing.
- Pembentukan DKN: Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan dibentuk untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan ketenagakerjaan.
- Pembentukan Satgas PHK: Satuan Tugas PHK akan bertugas untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dan memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Revisi UU Ketenagakerjaan: Undang-Undang Ketenagakerjaan akan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.