Jaksa Tegaskan Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Dua Hakim Terkait Suap Pembebasan Ronald Tannur

Persidangan kasus dugaan suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam repliknya, JPU bersikeras agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan awal, yaitu 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Replik tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim pada hari Jumat, (02/05/2025). JPU menilai bahwa pembelaan yang diajukan oleh Erintuah Damanik, Mangapul, beserta tim kuasa hukum mereka tidak memiliki dasar yang kuat dan karenanya harus ditolak seluruhnya. JPU tetap pada keyakinan bahwa kedua hakim tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ronald Tannur atas kasus dugaan menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam proses hukum yang berjalan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya keras agar putranya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Upaya tersebut melibatkan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat yang kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Iming-iming suap diduga menjadi pelicin dalam upaya pembebasan tersebut.

Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Suap tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, yang saat itu tengah disidangkan di PN Surabaya. Akibatnya, Ronald Tannur kemudian divonis bebas.

Namun demikian, kasus ini terus bergulir. JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur. Proses hukum terhadap para hakim yang diduga terlibat suap juga terus berjalan hingga saat ini.

JPU berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Tuntutan tersebut meliputi vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Erintuah Damanik dan Mangapul.