Upaya Sistematis Berantas Korupsi: Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru dengan dimasukkannya pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang menandai komitmen bersama untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kesepakatan dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah dicapai untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Langkah ini diharapkan dapat membekali seluruh mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjunjung tinggi etika serta moralitas.
"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK. Jadi nanti semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang antikorupsi," ujar Ibnu Basuki Widodo di Jakarta.
Sejumlah universitas telah lebih dulu mengimplementasikan mata kuliah antikorupsi. KPK berharap langkah ini dapat direplikasi secara nasional, menciptakan generasi muda yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki komitmen kuat untuk melawannya.
KPK juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Kerja sama telah dijalin untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan anak usia dini (PAUD). Pendekatan ini bertujuan untuk membentuk mentalitas dan moralitas anak-anak agar terhindar dari perilaku koruptif di masa depan.
"Jadi pemberikan pendidikan antikorupsi itu sejak dini mungkin. Karena melalui ibu guru, melalui orang tua akan merubah dan membentuk sikap mental atau moralitas anak supaya anti-korupsi. Sehingga pada suatu saat mereka akan besar, insyallah diharapkan tidak melakukan suatu tindakan yang koruptif," ungkap Ibnu.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa berbagai metode pembelajaran digunakan untuk menyampaikan pesan antikorupsi kepada anak-anak. Mulai dari dongeng untuk PAUD hingga film untuk jenjang sekolah dasar (SD), pendekatan yang disesuaikan dengan usia dan kemampuan pemahaman anak diharapkan dapat memberikan dampak yang optimal.
"Apakah kalau PAUD mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD, sudah bisa melihat secara utuh, maka kita ajak untuk menonton film," sebutnya.
KPK telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap pendidikan di Indonesia. Hasil survei tersebut menjadi dasar untuk merumuskan strategi pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Upaya yang harus kita lakukan tidak cukup KPK saja, tetapi inilah upaya bersama," kata Wawan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait upaya pendidikan antikorupsi yang dilakukan:
- Integrasi ke Kurikulum: Pendidikan antikorupsi menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
- Pendidikan Sejak Dini: Penanaman nilai-nilai antikorupsi dimulai dari PAUD.
- Metode Pembelajaran Variatif: Penggunaan dongeng, cerita, film, dan media lain yang disesuaikan dengan usia.
- Survei Penilaian Integritas: Pengukuran integritas pendidikan untuk perbaikan berkelanjutan.
- Keterlibatan Semua Pihak: Upaya bersama antara KPK, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Diharapkan dengan upaya yang sistematis dan berkelanjutan, Indonesia dapat menghasilkan generasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.