Penertiban Bangunan Ilegal di Situ Cipondoh: Pemprov Banten Amankan Aset Negara dan Rencanakan Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset negara dan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai area publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penertiban ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Polres Metro Tangerang Kota. Sebelum penertiban dilakukan, pihak kepolisian telah memanggil oknum yang menguasai lahan secara ilegal dan melakukan aktivitas komersial tanpa izin. Setelah melalui pendekatan persuasif, oknum tersebut bersedia untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang didirikannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih tiga ribu meter persegi tersebut telah dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab selama bertahun-tahun. Mereka mendirikan warung-warung ilegal tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.
"Penertiban ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan fungsi Situ Cipondoh sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang," ujar Arlan.
Setelah proses penertiban selesai, Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk menata ulang kawasan Situ Cipondoh. Rencananya, akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk beraktivitas dan bersantai. Selain itu, juga akan dibangun kios-kios yang dikelola secara legal untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap, dengan penataan ini, Situ Cipondoh dapat menjadi ikon baru Kota Tangerang yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat," pungkas Arlan.
Berikut adalah beberapa poin penting dari rencana penataan kawasan Situ Cipondoh:
- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Area hijau yang luas akan dibangun untuk memberikan ruang bagi warga untuk beraktivitas, bersantai, dan menikmati keindahan alam.
- Pembangunan Kios Legal: Kios-kios akan dibangun dan dikelola secara legal untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berwirausaha dan meningkatkan pendapatan.
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pengelolaan kios yang legal diharapkan dapat meningkatkan PAD Provinsi Banten.
- Penataan Parkir: Area parkir akan ditata dengan rapi untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
- Koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota: Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Situ Cipondoh.
Penertiban bangunan ilegal di Situ Cipondoh ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menegakkan hukum dan mengamankan aset negara. Dengan penataan yang tepat, Situ Cipondoh diharapkan dapat menjadi destinasi wisata dan ruang publik yang membanggakan bagi masyarakat Kota Tangerang.