Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas PHK Atas Arahan Presiden

Pemerintah tengah berupaya mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa peluncuran Satgas PHK ini diharapkan dapat dilakukan dalam beberapa hari mendatang. Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan urgensi penanganan isu PHK.

Saat ini, fokus utama adalah penyelesaian aturan, pembentukan tim, dan penentuan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas. Menaker Yassierli menyampaikan hal ini usai pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Menurutnya, Satgas ini akan melibatkan unsur pengusaha sebagai bagian integral dari tim. Keterlibatan pengusaha diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam penanganan isu PHK.

Selain itu, Satgas PHK juga akan memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan upaya penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi mengenai peluang kerja yang tersedia bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan demikian, Satgas tidak hanya berfungsi sebagai respons terhadap PHK yang terjadi, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pekerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

"Aturan (soal satgas) sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak Presiden mintanya segera," ujar Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan Satgas. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas PHK, merespons usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dukungan ini disampaikan dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta pada 8 Maret 2025.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam Satgas PHK, termasuk perwakilan dari pemerintah, serikat buruh, akademisi, rektor, dan BPJS Ketenagakerjaan. Keterlibatan multi-pihak ini diharapkan dapat memastikan bahwa Satgas memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk mengatasi dampak PHK secara efektif.

Presiden juga menyinggung kembali soal Satgas PHK saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan komitmen negara untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil. Pemerintah akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.

Satgas PHK ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan PHK di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan fokus pada penciptaan lapangan kerja, Satgas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.