TNI AL Amankan Empat Terduga Penyelundup Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia di Sebatik

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Perbatasan Sebatik

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah besar pakaian bekas impor ilegal dari Malaysia. Operasi penangkapan dilakukan di Dermaga Rakyat, Bambangan, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 karung berisi pakaian bekas, atau yang dikenal dengan istilah ballpress, serta empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang memang dikenal rawan terhadap aktivitas penyelundupan. Tim SFQR Lanal Nunukan bekerja sama dengan berbagai satuan, termasuk Satgas Marinir Ambalat XXX, Satgas Kopaska, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Polsek Sebatik Barat, dan Koramil Sebatik Barat, untuk mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan dan daratan Pulau Sebatik.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya penyelundupan. Setelah melakukan koordinasi dan pendalaman informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi empat orang yang baru saja tiba dari arah Malaysia dan membawa sejumlah karung tanpa dilengkapi dokumen resmi. Setelah diperiksa, karung-karung tersebut ternyata berisi pakaian bekas impor ilegal.

Keempat terduga pelaku tersebut diketahui merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang pria berinisial M (49), seorang pria berinisial MS (22), dan dua wanita berinisial F (31) dan AR (22). Saat diinterogasi, mereka mengaku sebagai warga Tanjung Selor dan menyatakan bahwa pakaian bekas tersebut dibawa sebagai oleh-oleh untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan. Mereka juga mengaku telah membeli pakaian bekas tersebut secara bertahap di Kota Kunak, Malaysia, tempat mereka tinggal sejak tahun 2009.

Salah seorang pelaku, M, mengaku bahwa ini adalah kali keempat ia kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal. Ia juga mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya terpaksa menggunakan jalur ilegal karena tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. M bahkan mengaku sempat terkena blacklist akibat beberapa kali mengganti paspor, namun masih bisa masuk kembali ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Saat ini, barang bukti berupa 14 karung pakaian bekas ilegal dan keempat terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap identitas para terduga pelaku untuk memastikan status kewarganegaraan mereka. Selain itu, pihak Bea Cukai juga akan menghitung potensi kerugian negara akibat penyelundupan pakaian bekas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat aktivitas penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Pakaian bekas impor ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan kebersihan, serta dapat menjadi media penyebaran penyakit. Selain itu, limbah dari pakaian bekas ilegal juga dapat mencemari lingkungan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan untuk mencegah dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas ilegal. Kerja sama antara berbagai instansi, seperti TNI AL, Bea Cukai, dan kepolisian, terus ditingkatkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.