Dua Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Permohonan Penahanan di Daerah Asal

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan permohonan khusus terkait lokasi penahanan mereka jika terbukti bersalah. Permohonan ini disampaikan saat membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Erintuah Damanik mengajukan permintaan agar dapat menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Alasan yang dikemukakannya adalah kondisi kesehatan yang kurang baik dan keinginan untuk lebih dekat dengan keluarganya. Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Erintuah secara eksplisit menyampaikan permohonan tersebut.

Sementara itu, Mangapul, dalam menyampaikan dupliknya, menegaskan tetap berpegang pada nota pembelaan (pleidoi) yang telah diajukannya. Ia juga mengajukan permohonan serupa, yaitu agar dapat menjalani pidana penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sama seperti Erintuah, alasan Mangapul adalah kondisi kesehatan dan keinginan untuk berada dekat dengan keluarga.

Kuasa hukum kedua hakim tersebut menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi. Menurutnya, Erintuah dan Mangapul telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, serta bersedia menjadi saksi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tuntutan yang tinggi tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, mengingat klien mereka telah mengakui kesalahan dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa Erintuah dan Mangapul telah mengembalikan uang suap yang diterima. Mereka memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan oleh klien mereka. Selain itu, kedua hakim juga telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan mereka yang telah mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penetapan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia menunjuk pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Setelah terjadi kesepakatan, suap diberikan, dan Ronald Tannur divonis bebas.

Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai hasil dari praktik suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan agar Ronald Tannur dibebaskan dari tuntutan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dua hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon agar dapat menjalani hukuman di Semarang dan Medan.
  • Permohonan ini terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
  • Erintuah ingin ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, karena alasan sakit dan keluarga.
  • Mangapul ingin ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, dengan alasan serupa.
  • Kuasa hukum kedua hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.
  • Kedua hakim telah mengakui perbuatan dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
  • Mereka juga telah mengembalikan uang suap.
  • Kasus ini bermula dari upaya pembebasan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya.
  • MA telah mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.