Polemik Pemasangan Guiding Block di Bendungan Hilir: Tanpa Koordinasi dan Berujung Pembongkaran

Pemasangan jalur pemandu disabilitas (guiding block) di Taman Danau Dampelas, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menuai sorotan. Pasalnya, pemasangan fasilitas tersebut diduga tidak melalui koordinasi yang semestinya dengan pihak terkait, termasuk pengurus RT setempat.

Chaerul, Ketua RT 019/RW 04 Bendungan Hilir, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan atau mendapatkan pemberitahuan terkait pemasangan guiding block berwarna kuning tersebut. Ia menyayangkan kurangnya koordinasi dari pihak pemerintah terkait penataan taman, terutama dalam penyediaan fasilitas yang seharusnya memudahkan akses bagi penyandang disabilitas netra. Pembongkaran jalur tersebut juga dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tak pernah ada koordinasi dari pemerintah terkait taman, bahkan soal pemasangan fasilitas untuk tuna netra. Pembongkaran pun dilakukan tanpa konfirmasi," ujar Chaerul.

Meski demikian, Chaerul mengapresiasi tindakan cepat tanggap dari pihak terkait jika memang terdapat kesalahan dalam pemasangan. Ia berharap agar kedepannya, pemasangan fasilitas publik dapat dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang matang agar terhindar dari kesalahan serupa.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan bahwa guiding block di Taman Danau Dampelas justru mengarah langsung ke tepi sungai tanpa adanya pagar pengaman. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para penyandang disabilitas netra yang menggunakan fasilitas tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pembongkaran jalur pemandu yang dinilai membahayakan. Pembongkaran dilakukan oleh enam petugas dari Satuan Tugas Bina Marga Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025, dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Koordinator Lapangan Satgas Bina Marga, Akhdana, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan atas instruksi dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Ia membenarkan bahwa jalur pemandu tersebut terbukti membahayakan karena langsung mengarah ke saluran air.

Akhdana menduga bahwa pemasangan guiding block tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh tim Bina Marga yang biasanya menangani pemeliharaan trotoar. Ia mengakui adanya kesalahan dalam pemasangan jalur pemandu tersebut dan menekankan pentingnya adanya pengaman atau pola yang berbeda di titik akhir jalur untuk mencegah potensi kecelakaan.

Berikut poin penting dalam kejadian tersebut:

  • Kurangnya Koordinasi: Pemasangan guiding block diduga tidak melalui koordinasi dengan pihak RT dan warga sekitar.
  • Potensi Bahaya: Jalur pemandu mengarah langsung ke sungai tanpa pengaman, membahayakan penyandang disabilitas netra.
  • Tindakan Cepat: Dinas Bina Marga merespon cepat dengan membongkar jalur pemandu yang bermasalah.
  • Asal Pemasangan: Diduga pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan tim Bina Marga.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya perencanaan matang dan koordinasi yang baik dalam pemasangan fasilitas publik, terutama yang ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memperhatikan aspek keselamatan dan aksesibilitas bagi seluruh warga.