Upaya Penangkapan Maling Motor di Deli Serdang Berujung Baku Hantam, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Timah Panas

Aparat kepolisian dari Polsek Tembung terpaksa melumpuhkan seorang tersangka pencurian sepeda motor dengan tembakan di bagian kaki. Tindakan tegas ini diambil setelah pelaku, Riko Syahputra (29), melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis parang saat hendak diringkus di kediamannya di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kejadian bermula dari laporan Agus Syahputra (32), warga Kota Medan, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (24/4/2025) malam. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petunjuk mengarah kepada Riko, yang dikenali dari ciri-ciri khusus berupa tato di tubuhnya.

Pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Polsek Tembung bergerak menuju rumah Riko untuk melakukan penangkapan. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Riko, yang menyadari kedatangan petugas, langsung menyambut mereka dengan sabetan parang.

"Pelaku melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap. Dia menyerang petugas dengan parang. Beruntung, anggota kami berhasil menghindar dan mengambil tindakan tegas dengan menembak telapak kakinya," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, Iptu Parulian Sitanggang.

Setelah berhasil dilumpuhkan, Riko segera dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisinya saat ini dilaporkan berangsur membaik. Sementara itu, proses hukum terhadapnya terus berjalan di Polsek Tembung.

Dalam pemeriksaan awal, Riko mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang di kawasan Pasar VII Tembung seharga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya, serta pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.