Penyamaran Berujung Penangkapan: Debt Collector Gadungan Terjaring Aparat Kepolisian
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang debt collector berinisial SL (54) atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang menjadi korban penipuan dan perampasan dengan modus operandi mengaku sebagai anggota kepolisian.
Penangkapan SL dilakukan pada hari Selasa, 29 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim gabungan Jatanras Polres Gowa dan tim Vegasus Reskrim Polres Jeneponto. Selain berhasil mengamankan pelaku utama, petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan perampasan yang dilakukan oleh SL dan komplotannya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Tersangka berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor yang merupakan milik para korban," ungkap Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, dalam keterangan persnya pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial RI (23) melaporkan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku dihadang oleh empat orang pria yang mengaku sebagai anggota polisi saat sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya terjatuh ke dalam selokan dan mengalami luka-luka.
"Para tersangka ini berjumlah empat orang, dan dalam setiap aksinya, mereka selalu mengaku sebagai anggota kepolisian," jelas AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka kerap beroperasi di wilayah pedalaman, dengan target utama adalah kendaraan-kendaraan yang memiliki tunggakan angsuran. Modus operandi mereka adalah merampas kendaraan tersebut dengan mengaku sebagai petugas kepolisian. Namun, kendaraan hasil rampasan tersebut tidak diserahkan kepada pihak leasing, melainkan dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
- Satu unit minibus
- Empat unit sepeda motor