DPR Minta Pemerintah Benahi Regulasi Outsourcing, Bukan Menghapusnya
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan mendasar terhadap regulasi outsourcing, daripada menghapusnya secara keseluruhan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing, yang diungkapkan pada peringatan Hari Buruh Nasional. Irma menekankan bahwa fokus utama harus pada peningkatan perlindungan dan keamanan hak-hak pekerja.
Menurut Irma, penghapusan outsourcing secara total mungkin tidak realistis. Ia berpendapat bahwa perbaikan regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, akan menjadi solusi yang lebih efektif. Ia menyoroti pentingnya membatasi penerapan outsourcing hanya pada pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan inti perusahaan. Revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dianggap krusial untuk mengakomodasi pembatasan ini.
Irma memberikan contoh konkret, seperti pekerjaan bongkar muat peti kemas di pelabuhan dan operator CC, yang seharusnya tidak boleh di-outsourcing karena merupakan bagian integral dari operasional perusahaan. Ia menyayangkan bahwa UU Cipta Kerja justru memperbolehkan outsourcing pada pekerjaan inti, dan ini merupakan poin yang perlu diperbaiki.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mencari solusi penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Beliau berencana melibatkan Dewan Kesejahteraan Nasional dalam proses kajian ini.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengingatkan para buruh untuk bersikap realistis dan turut menjaga kepentingan para investor. Ia menekankan bahwa investasi sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja, dan tanpa investor, peluang kerja akan terbatas. Keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kepentingan investor menjadi kunci untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.