Penemuan Limbah Medis Ilegal Gegerkan Kalimantan Selatan, Polisi Buru Oknum Terlibat

Penemuan tumpukan limbah medis ilegal di kawasan rawa Kalimantan Selatan (Kalsel) memicu investigasi mendalam oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel. Pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pihak berwenang menemukan puluhan dus berisi limbah berbahaya tersebut dibuang secara sembarangan di Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa total ada 48 dus limbah medis dari 18 jenis berbeda yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Limbah-limbah tersebut ditutupi terpal, mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan keberadaannya.

"Kami menemukan 48 dus limbah medis dengan berbagai jenis. Limbah ini ditutup menggunakan terpal dan diletakkan di dua lokasi kejadian yang berbeda," jelas AKBP Riza kepada awak media.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang warga setempat berinisial F. Diduga kuat, F terlibat langsung dalam pembuangan limbah medis ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, F mengaku menerima limbah tersebut dari seorang sopir truk boks pada bulan September 2024.

"Tersangka F mengaku menerima limbah medis dari seorang sopir truk. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sopir tersebut. F mengakui telah meletakkan limbah medis ini di dua lokasi yang berdekatan," lanjut Riza.

Fokus utama penyelidikan saat ini adalah untuk mengungkap keterlibatan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang diduga menjadi sumber limbah medis tersebut. Polisi menduga adanya praktik penyalahgunaan pengelolaan limbah B3, di mana limbah medis seharusnya dimusnahkan dengan benar, malah diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Modus yang digunakan pelaku adalah penyalahgunaan pengelolaan limbah B3. Limbah ini berasal dari seorang sopir truk boks yang belum diketahui identitasnya, dan dibuang di lahan rawa," imbuh Riza.

Guna meminimalisir risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar, pihak berwenang telah mengevakuasi limbah medis tersebut ke tempat penampungan limbah B3 yang dikelola oleh PT Sinar Bintang Albar.

"Mengingat potensi bahaya bagi masyarakat, kami telah menitipkan limbah medis ini di tempat penampungan limbah B3 milik PT Sinar Bintang Albar," pungkas Riza.

AKBP Riza menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengelolaan limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Aparat kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan pelaku dan memastikan praktik pembuangan limbah medis ilegal tidak terulang kembali.

  • Limbah medis yang ditemukan terdiri dari 18 jenis berbeda.
  • Limbah tersebut dibuang di dua lokasi berbeda di Desa Belayung Baru.
  • Polisi mengamankan seorang warga berinisial F yang diduga terlibat.
  • Limbah medis dievakuasi ke tempat penampungan limbah B3.