Polda Sumut Lumpuhkan Jaringan Narkoba Skala Besar, Sita 72 Kilogram Sabu
Aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika dalam operasi yang digelar di Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi terpisah, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 72 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial CS (48) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto. Dari hasil penggeledahan mobil yang dikendarai CS, petugas menemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial TF (47) di sebuah komplek perumahan di Kota Medan. TF diduga kuat merupakan bagian dari jaringan CS. Di kediaman TF, petugas menemukan 39 kilogram sabu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti mesin vacuum press, ratusan kemasan kopi kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Menurut keterangan TF kepada penyidik, ia mengaku telah berhasil mengirimkan 28 kilogram sabu kepada seseorang di Medan. Atas jasanya tersebut, TF dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per pengiriman.
Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi seorang tersangka lain berinisial T yang diduga menjadi pengendali utama sindikat ini. Saat ini, T masih dalam pengejaran petugas.
"Jaringan ini terorganisir dengan rapi dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari deteksi," ujar Kombes Pol Calvijn.
Saat ini, CS dan TF telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Berikut adalah beberapa poin penting dari pengungkapan kasus ini:
- Barang Bukti: 72 kilogram sabu
- Tersangka: CS (48) dan TF (47)
- Lokasi Penangkapan: Medan, Sumatera Utara
- Modus Operandi: Menggunakan mobil dan rumah sebagai tempat penyimpanan sabu
- Pengendali: Tersangka berinisial T (dalam pengejaran)
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.