Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Manfaatkan Agregator Pembayaran untuk Mengelabui Aparat
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkap jaringan judi online yang menggunakan modus operandi baru. Modus ini melibatkan pemanfaatan merchant agregator, sebuah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran. Para pelaku judi online diduga menggunakan sistem ini untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dan mempersulit upaya penegakan hukum.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas utama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online.
"Judi adalah salah satu prioritas utama Bapak Presiden untuk diperangi. Bapak Kapolri juga telah menginstruksikan kami untuk terus berkomitmen memberantas judi online secara serius dan memprosesnya secara tegas sampai tuntas," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta.
Divisi Siber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap situs judi online h55.hiwin.care. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan merchant agregator sebagai perantara untuk menyetor dan menarik dana dari situs judi online tersebut. Modus ini dirancang untuk mengaburkan jejak transaksi dan mempersulit identifikasi pelaku.
"Bareskrim Polri Divisi Siber mengungkap tindak pidana perjudian online situs h55.hiwin dengan modus operandi para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadi perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana," jelas Komjen Wahyu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran terhadap aliran dana deposit dan penarikan dari situs judi online h55.hiwin melalui merchant agregator. Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan enam situs lain yang terafiliasi dengan situs h55.hiwin. Delapan penyedia jasa pembayaran diketahui terlibat dalam memfasilitasi transaksi keuangan untuk situs-situs judi online tersebut. Saat ini, pihak berwenang telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai mencapai Rp 14.675.739.801.
Komjen Wahyu menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perkembangan modus operandi judi online yang semakin kompleks. Penggunaan merchant agregator menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal ini.
"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini," pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas judi online dan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya untuk beradaptasi dengan perkembangan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.