Presiden Prabowo Instruksikan Peninjauan Ulang Sistem Outsourcing, Kemnaker Siapkan Regulasi

Presiden Prabowo Mendorong Reformasi Sistem Outsourcing, Kementerian Ketenagakerjaan Bergerak Cepat

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem kerja outsourcing, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk mereformasi regulasi terkait. Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo menyampaikan aspirasinya untuk menghapuskan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa arahan Presiden akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) yang secara khusus mengatur tentang outsourcing. "Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ungkap Yassierli melalui keterangan pers resmi.

Menaker Yassierli juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo terhadap isu-isu yang dihadapi pekerja/buruh di Indonesia. Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang kegelisahan yang dirasakan oleh para pekerja terkait sistem outsourcing. "Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," tegasnya.

Akar Permasalahan dan Upaya Reformasi

Isu outsourcing telah menjadi perhatian utama bagi kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Praktik outsourcing seringkali menimbulkan berbagai permasalahan kompleks, termasuk:

  • Pengalihan kegiatan inti perusahaan (core business) ke pihak ketiga.
  • Ketidakpastian status pekerjaan dan kurangnya jaminan keberlanjutan karir.
  • Tingkat upah yang rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja.
  • Kerentanan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak adil.
  • Lemahnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja outsourcing.
  • Kesulitan dalam membentuk serikat pekerja sebagai wadah aspirasi.

Yassierli menekankan bahwa setiap kebijakan di bidang ketenagakerjaan harus selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kedua pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja, memperoleh imbalan yang adil, serta mendapatkan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja.

Langkah Strategis Kementerian Ketenagakerjaan

Saat ini, Kemnaker sedang melakukan kajian mendalam untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan komprehensif. Inisiatif ini merupakan mandat langsung dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut, yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, melindungi hak-hak pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.