Polri Bongkar Sindikat Judi Online H55 Hiwin: Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

Pemberantasan Judi Online: Polri Tindak Tegas Situs H55 Hiwin

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.

Komjen. Pol. Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menegaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk judi. Hal ini selaras dengan komitmen Kapolri untuk memberantas judi online secara tuntas dan tegas.

"Perintah Bapak Presiden sangat jelas dalam Asta Cita beliau yang ketujuh untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Termasuk juga pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan," ungkap Komjen Wahyu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Judi online, menurut Komjen Wahyu, bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Aktivitas ilegal ini dapat memicu tindakan kriminalitas dan menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran kemiskinan.

"Judi online dapat menyebabkan daya beli masyarakat menurun, sehingga mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak," tegasnya.

Modus Operandi dan Penindakan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran terhadap transaksi deposit dan withdraw pada situs h55.hiwin.care, yang menggunakan jasa merchant agregator sebagai perantara.

Selain situs utama, Bareskrim Polri juga menemukan enam situs lain yang terafiliasi dengan h55.hiwin.care. Delapan perusahaan penyedia jasa pembayaran diketahui terlibat dalam memfasilitasi transaksi keuangan situs judi online tersebut. Saat ini, pihak berwenang telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp 14.675.739.801.

Upaya Kolaboratif

Komjen Wahyu menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dan kementerian dalam memberantas judi online. Pendekatan yang komprehensif, baik dari sisi permintaan (demand) maupun pasokan (supply), diperlukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.

Polri akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir situs-situs judi online dan memutus mata rantai keuangan mereka.

Dengan tindakan tegas dan kerjasama yang solid, diharapkan pemberantasan judi online dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.