Kerusuhan May Day Semarang: KSPSI Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas Terhadap Provokator
Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Semarang, Jawa Tengah, ternodai oleh kericuhan yang memicu kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) periode 2023-2026, mengecam keras insiden tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku kerusuhan.
KSPSI berencana mengirimkan tim investigasi independen ke Semarang untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian yang mencoreng aksi damai tersebut. Andi Gani menegaskan bahwa gerakan buruh adalah gerakan yang menjunjung tinggi perdamaian. Ia menunjuk pada keberhasilan aksi May Day di Monas yang melibatkan 200.000 buruh dan berlangsung tanpa insiden.
Dugaan Keterlibatan Kelompok Anarko
Andi Gani menduga bahwa kelompok anarko menjadi dalang kerusuhan di Semarang. Ia meminta agar pihak berwajib menindak tegas kelompok tersebut. KSPSI juga mengingatkan agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan momentum May Day untuk melakukan tindakan melawan hukum.
KSPSI menyoroti kejadian serupa di masa lalu, di mana kelompok anarko justru terlibat bentrok dengan massa buruh pada aksi tahun 2017 dan 2018 di Bandung dan Jakarta. Oleh karena itu, KSPSI merasa dirugikan atas kejadian di Semarang dan meminta Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang mengganggu kedamaian aksi May Day.
Penjelasan Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah membubarkan kelompok yang diduga anarko karena mengganggu aksi damai May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia menegaskan bahwa pembubaran dilakukan untuk melindungi keamanan dan keselamatan para buruh yang berunjuk rasa secara damai, serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Kombes Artanto menambahkan bahwa Polri mendukung kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, asalkan dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan membahayakan orang lain, menurutnya, adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Kronologi Kejadian
Aksi damai May Day di Semarang awalnya berjalan lancar dengan orasi dan sholawatan dari aliansi buruh KASBI, KSPIP, FSPMI, dan KSPN. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang berpakaian serba hitam muncul dan mengganggu jalannya aksi.
Petugas kepolisian kemudian mengimbau para buruh dan mobil komando untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Imbauan pembubaran massa juga disampaikan melalui pengeras suara. Namun, kelompok yang diduga anarko tersebut justru merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme, dan melempari petugas dengan botol, batu, serta benda berbahaya lainnya.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Situasi sempat memanas ketika massa membalas dengan lemparan petasan.