Presiden Prabowo Subianto Mendapat Dukungan KPK Terkait RUU Perampasan Aset Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini dianggap sebagai angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam hal pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan urgensi penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk lebih efektif dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal melalui korupsi.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
KPK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi. Lembaga anti-rasuah ini percaya bahwa dengan adanya RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dalam sebuah acara peringatan Hari Buruh di Monas, Prabowo menegaskan bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Ia bahkan mengaku heran dengan adanya demonstrasi yang justru mendukung para koruptor.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).
Presiden juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. "Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran," katanya.
Dukungan dari berbagai pihak terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya kesadaran bersama akan pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan komprehensif. Diharapkan, DPR RI dapat segera menindaklanjuti dukungan ini dengan menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi APH dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.