Sindikat Pemalsuan Identitas di Riau Terbongkar, KTP 'Aspal' Dijual Jutaan Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kependudukan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sindikat ini menawarkan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, buku nikah, dan dokumen lainnya yang menyerupai aslinya, dengan harga mencapai jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang tersangka berinisial RWY, yang merupakan pemilik akun media sosial 'Biro Jasa Sultan'. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua lembar KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati yang dipesan melalui tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa biaya pembuatan dua KTP tersebut adalah Rp 5 juta, atau Rp 2,5 juta per KTP," ujar Kombes Ade Kuncoro. Selain KTP, polisi juga menemukan buku nikah atas nama pasangan yang sama yang seolah-olah diterbitkan di Bekasi, Jawa Barat. Pembuatan buku nikah ini juga dipatok dengan harga yang sama, yaitu Rp 2,5 juta.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, namun dengan data-data identitas yang dipalsukan. Untuk melancarkan aksinya, RWY bekerja sama dengan seorang tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di salah satu kecamatan di Bengkalis. Honorer berinisial SHP tersebut ditangkap saat sedang menerbitkan NIK dan Surat Keterangan Pindah (SKP) palsu di kantornya.

Selain RWY dan SHP, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu FHS, RW, dan SP. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua lembar KTP palsu
  • Satu buah buku nikah palsu
  • Komputer
  • Printer
  • Telepon seluler
  • Buku tabungan
  • Sejumlah dokumen penting lainnya
  • Uang tunai Rp 5 juta yang merupakan hasil transfer dari pemesan KTP

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kependudukan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan jasa yang tidak resmi dalam pengurusan dokumen kependudukan.